Sangat Mudah, Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2022

Saat ini, Anda dapat melakukan cek pajak kendaraan online bahkan sekaligus dengan membayarnya. Hal tersebut tentu akan semakin mempermudah dan menghemat waktu, karena tidak perlu pergi ke samsat dan mengantri panjang. Caranya pun sangat mudah baik lewat website maupun aplikasi.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Website

Anda dapat melakukan cek pajak kendaraan online lewat website masing-masing daerah. Berikut adalah contoh dan cara mengecekanya dari beberapa wilayah yang bisa diakses :

Sangat Mudah, Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2020

 

1. DKI Jakarta

Berikut adalah cara cek pajak kendaraan online lewat website untuk daerah DKI Jakarta :

  1. Kunjungi situs samsat-pkb.jakarta.go.id
  2. Isi formulir sesuai data dan plat nomor.
  3. Masukkan kode dan klik “proses”.
  4. Anda sudah bisa melihat informasi pajak.
  5. Nominal yang muncul tidak termasuk denda.
  6. Anda juga dapat membayar secara online.

2. Jawa Timur

Berikut adalah cara cek pajak kendaraan online lewat website untuk Jawa Timur :

  • Kunjungi situs e-samsat Jawa Timur.
  • Isi nomor plat kendaraan Anda pada formulir.
  • Masukkan kode verifikasi secara benar.
  • Klik “cari” pada tampilan tersebut.
  • Informasi PKB akan muncul pada tampilan.
  • Nominal yang muncul tidak termasuk denda.
  • Anda juga dapat membayar secara online.

3. Yogyakarta

Berikut adalah cara cek pajak kendaraan online lewat website untuk Yogyakarta :

  1. Kunjungi situs infonjkbdiy.com melalui gadget Anda.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan Anda pada form.
  3. Klik “submit” pada tampilan tersebut, tunggu proses.
  4. pajak kendaraan bermotor Anda akan muncul.
  5. Nominal yang muncul tidak termasuk denda.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi

Selain melalui website sesuai dengan daerah, Anda juga melakukan pengecekan melalui website resmi dari samsat. Caranya juga sangat mudah, yaitu berikut ini :

  1. Cari aplikasi e-samsat di playstore sesuai wilayah Anda.
  2. Download aplikasi e-samsat tersebut dan buka.
  3. Pilih layanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
  4. Ketikkan nomor plat kendaraan bermotor Anda.
  5. Informasi mengenai PKB dan jatuh tempo segera muncul.

Sangat mudah bukan cara cek pajak kendaraan online? Jadi tidak perlu repot-rept pergi ke samsat secara langsung. Anda bisa memilih menggunakan website dan aplikasi, selamat mencoba.

Tags: